Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mulai menerapkan
pemberlakuan iuran tahun depan jika peraturan pemerintahnya tuntas tahun ini.
OJK berharap PP, sebagai payung hukum untuk iuran ini tuntas tahun ini.
Saat ini OJK tengah mengkaji besaran iuran yang akan
diwajibkan bagi perusahaan efek (PE), perbankan, dan non perbankan, baik
asuransi dan emiten. OJK masih menampung berbagai usulan dari pelaku industri
agar iuran yang dikenakan kemudian tidak memberatkan.
“OJK memang berupaya menampung konsep dan masukan yang
disampaikan oleh pelaku industri, agar nanti tim yang bekerja saat ini, bisa
mencarikan solusi terbaik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK
Nurhaida di Jakarta, hari ini.
Nurhaida mengaku penetapan iuran belum diputuskan akan
didsarkan atas apa. Meski sebelumnya sempat timbul sejumlah wacana yang
mengatakan, penetapan iuran berdasarkan aset atau pendapatan.
OJK mengaku memahami adanya perbedaan perhitungan untuk
kelompok industri yang berbeda, perbankan dan non perbankan. Untuk non
perbankan saja, lingkupnya cukup luas, ada kategori perusahaan efek (PE),
manager investasi, dan emiten.
“Di pasar modal saja, antara emiten dan manejer investasi
tidak mungkin sama, perhitungannnya belum kami putuskan, bisa ke asetnya, dana
kelolaannya atau bagaimana. Semua tergantung mana yang pas, dan terbaik untuk
masing-masing industri,” kata dia.
Nurhaida mengatakan PP untuk penetapan iuran ini sedang
digodok di Kementerian Keuangan. OJK mengaku belum menetapkan berapa jumlah
pungutan yang diharapkan kepada pelaku industri. Dia hanya mengatakan,
kekurangan kebutuhan setelah dihimpunnya pungutan akan diambil dari APBN.
Tahun ini, pembiayaan dan operasional OJK masih didanai APBN.
Namun menurut Nurhaida, karena OJK merupakan lembaga independen, bukan lembaga
pemerintah, pihaknya berupaya agar sebisa mungkin penggunaan dana APBN bisa
dikurangi.
Pada pertengahan Januari 2013 lalu, Ketua Dewan Komisioner
OJK, Muliaman Hadad mengatakan PP tentang iuran OJK membebankan perbankan dan
industri non perbankan. "Mekanismenya iurannya akan berbeda kalau bank
yang bebankan ke nasabah," kata dia.
Demi mendukung operasional dan meningkatkan pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah siap menetapkan iuran bagi lembaga
keuangan nonbank. Besaran fee antara 0,03%-0,45% dari aset
setiap perusahaan lembaga keuangan non-bank.
Menanggapi rencana pemberlakuan iuran OJK, Asosiasi Asuransi
Umum Indonesia (AAUI), mengemukakan pungutan tersebut terlalu besar.
"Kalau dilihat dari sisi aset, saya melihat, angka 0,03% itu masih cukup
besar," ujar Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor.
Sebelum sempat timbul wacana, iuran OJK yang dikenakan bagi
PE dan Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasi Rekening Efek Nasabah
sebesar 0,015% hingga 0,03% dari asetnya. Sementara untuk Manajer Investasi
dikenakan pungutan sebesar 0,5% hingga 0,75% dari imbalan pengelolaan (management
fee). Sementara untuk perbankan dikenakan iuran tahunan 0,03% hingga 0,06%
dari ase
SUMBER:
http://www.beritasatu.com/emiten/104412-ojk-berencana-mulai-terapkan-iuran-2014.html
http://keuangan.kontan.co.id/news/industri-asuransi-menilai-iuran-ojk-terlalu-besar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar