Rabu, 19 November 2014

REAKSI/TANGGAPAN MANAJEMEN PERUSAHAAN BANK & ASURANSI PEMBERLAKUAN IURAN OLEH OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mulai menerapkan pemberlakuan iuran tahun depan jika peraturan pemerintahnya tuntas tahun ini. OJK berharap PP, sebagai payung hukum untuk iuran ini tuntas tahun ini.

Saat ini OJK tengah mengkaji besaran iuran yang akan diwajibkan bagi perusahaan efek (PE), perbankan, dan non perbankan, baik asuransi dan emiten. OJK masih menampung berbagai usulan dari pelaku industri agar iuran yang dikenakan kemudian tidak memberatkan.
“OJK memang berupaya menampung konsep dan masukan yang disampaikan oleh pelaku industri, agar nanti tim yang bekerja saat ini, bisa mencarikan solusi terbaik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, hari ini.
Nurhaida mengaku penetapan iuran belum diputuskan akan didsarkan atas apa. Meski sebelumnya sempat timbul sejumlah wacana yang mengatakan, penetapan iuran berdasarkan aset atau pendapatan.

OJK mengaku memahami adanya perbedaan perhitungan untuk kelompok industri yang berbeda, perbankan dan non perbankan. Untuk non perbankan saja, lingkupnya cukup luas, ada kategori perusahaan efek (PE), manager investasi, dan emiten.

“Di pasar modal saja, antara emiten dan manejer investasi tidak mungkin sama, perhitungannnya belum kami putuskan, bisa ke asetnya, dana kelolaannya atau bagaimana. Semua tergantung mana yang pas, dan terbaik untuk masing-masing industri,” kata dia.
Nurhaida mengatakan PP untuk penetapan iuran ini sedang digodok di Kementerian Keuangan. OJK mengaku belum menetapkan berapa jumlah pungutan yang diharapkan kepada pelaku industri. Dia hanya mengatakan, kekurangan kebutuhan setelah dihimpunnya pungutan akan diambil dari APBN.

Tahun ini, pembiayaan dan operasional OJK masih didanai APBN. Namun menurut Nurhaida, karena OJK merupakan lembaga independen, bukan lembaga pemerintah, pihaknya berupaya agar sebisa mungkin penggunaan dana APBN bisa dikurangi.

Pada pertengahan Januari 2013 lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengatakan PP tentang iuran OJK membebankan perbankan dan industri non perbankan. "Mekanismenya iurannya akan berbeda kalau bank yang bebankan ke nasabah," kata dia.

Demi mendukung operasional dan meningkatkan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah siap menetapkan iuran bagi lembaga keuangan nonbank. Besaran fee antara 0,03%-0,45% dari aset setiap perusahaan lembaga keuangan non-bank.

Menanggapi rencana pemberlakuan iuran OJK, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengemukakan pungutan tersebut terlalu besar. "Kalau dilihat dari sisi aset, saya melihat, angka 0,03% itu masih cukup besar," ujar Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor.

Sebelum sempat timbul wacana, iuran OJK yang dikenakan bagi PE dan Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasi Rekening Efek Nasabah sebesar 0,015% hingga 0,03% dari asetnya. Sementara untuk Manajer Investasi dikenakan pungutan sebesar 0,5% hingga 0,75% dari imbalan pengelolaan (management fee). Sementara untuk perbankan dikenakan iuran tahunan 0,03% hingga 0,06% dari ase


SUMBER:
http://www.beritasatu.com/emiten/104412-ojk-berencana-mulai-terapkan-iuran-2014.html

http://keuangan.kontan.co.id/news/industri-asuransi-menilai-iuran-ojk-terlalu-besar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar