Pengertian
Audit Forensik
Audit
Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan
untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik
adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Menurut
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing
merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain keduanya
merupakan hal yang sama, yaitu:
“Forensic
accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills
to provide quantitative financial information about matters before the
courts.”
Menurut
D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA)
“Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum.
Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses
pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.
Dengan
demikian, Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan
membandingkan antara kondisi di lapangan dengan criteria, untuk menghasilkan
informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Karena
sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka
pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit
investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli
(litigation support) di pengadilan.
Audit
Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit
forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya
fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan
ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan
menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit
forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.
2.2
Perbandingan antara Audit Forensik dengan Audit Tradisional (Keuangan)
|
Audit
Tradisional
|
Audit
Forensik
|
|
|
Waktu
|
Berulang
|
Tidak
berulang
|
|
Lingkup
|
Laporan
Keuangan secara umum
|
Spesifik
|
|
Hasil
|
Opini
|
Membuktikan
fraud (kecurangan)
|
|
Hubungan
|
Non-Adversarial
|
Adversarial
(Perseteruan hukum)
|
|
Metodologi
|
Teknik
Audit
|
Eksaminasi
|
|
Standar
|
Standar
Audit
|
Standar
Audit dan Hukum Positif
|
|
Praduga
|
Professional
Scepticism
|
Bukti awal
|
Perbedaan
yang paling teknis antara Audit Forensik dan Audit Tradisional adalah pada
masalah metodologi. Dalam Audit Tradisional, mungkin dikenal ada beberapa
teknik audit yang digunakan. Teknik-teknik tersebut antara lain adalah prosedur
analitis, analisa dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review, dan sebagainya.
Namun, dalam Audit Forensik, teknik yang digunakan sangatlah kompleks.
Teknik-teknik
yang digunakan dalam audit forensik sudah menjurus secara spesifik untuk
menemukan adanya fraud. Teknik-teknik tersebut banyak yang bersifat mendeteksi
fraud secara lebih mendalam dan bahkan hingga ke level mencari tahu siapa
pelaku fraud. Oleh karena itu jangan heran bila teknik audit forensik mirip
teknik yang digunakan detektif untuk menemukan pelaku tindak kriminal.
Teknik-teknik yang digunakan antara lain adalah metode kekayaan bersih,
penelusuran jejak uang / aset, deteksi pencucian uang, analisa tanda tangan,
analisa kamera tersembunyi (surveillance), wawancara mendalam, digital
forensic, dan sebagainya.
2.3 Tujuan
Audit Forensik
Tujuan
dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan
(fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh
pesat.
Untuk
mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar
dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku
jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan
alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak
menyenangkan dimaksud.
2.4
Praktik Ilmu Audit Forensik
* Penilaian
risiko fraud
Penilaian
risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensic
yang paling luas. Dalam praktiknya, hal ini juga digunakan dalam
perusahaan-perusahaan swasta untuk menyusun sistem pengendalian intern yang
memadai. Dengan dinilainya risiko terjadinya fraud, maka perusahaan untuk
selanjutnya bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah yang
memungkinkan terjadinya fraud tersebut.
* Deteksi
dan investigasi fraud
Dalam hal
ini, audit forensik digunakan untuk mendeteksi dan membuktikan adanya fraud dan
mendeteksi pelakunya. Dengan demikian, pelaku bisa ditindak secara hukum yang
berlaku. Jenis-jenis fraud yang biasanya ditangani adalah korupsi, pencucian
uang, penghindaran pajak, illegal logging, dan sebagainya.
* Deteksi
kerugian keuangan
Audit
forensik juga bisa digunakan untuk mendeteksi dan menghitung kerugian keuangan
negara yang disebabkan tindakan fraud.
* Kesaksian
ahli (Litigation Support)
Seorang
auditor forensik bisa menjadi saksi ahli di pengadilan. Auditor Forensik yang
berperan sebagai saksi ahli bertugas memaparkan temuan-temuannya terkait kasus
yang dihadapi. Tentunya hal ini dilakukan setelah auditor menganalisa
kasus dan data-data pendukung untuk bisa memberikan penjelasan di muka pengadilan.
* Uji
Tuntas (Due diligence)
Uji tuntas
atau Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna
penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu
kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji tuntas ini biasanya
digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau peraturan.
Dalam praktik
di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP, dan KPK
(yang merupakan lembaga pemerintah) yang memiliki sertifikat CFE (Certified
Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal untuk audit
forensik dalam lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam
penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud,
deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan.
Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik dalam mendeteksi risiko fraud dan
uji tuntas dalam perusahaan swasta, belum dipraktikan di Indonesia.
Penggunaan
audit forensik oleh BPK maupun KPK ini ternyata terbukti memberi hasil yang
luar biasa positif. Terbukti banyaknya kasus korupsi yang terungkap oleh BPK
maupun KPK. Tentunya kita masih ingat kasus BLBI yang diungkap BPK. BPK mampu
mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8 Trilyun atau 59% dari total BLBI
sebesar Rp144,5 Trilyun. Temuan tersebut berimbas pada diadilinya beberapa mantan
petinggi bank swasta nasional. Selain itu juga ada audit investigatif dan
forensik terhadap Bail out Bank Century yang dilakukan BPK meskipun memberikan
hasil yang kurang maksimal karena faktor politis yang sedemikian kental dalam
kasus tersebut.
2.5 Gambaran
Proses Audit Forensik
v Identifikasi
masalah
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak
diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi
ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
v Pembicaraan
dengan klien
Dalam
tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup,
kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini
dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap
penugasan audit.
v Pemeriksaan
pendahuluan
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil
pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who,
what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah
terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya,
dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut
diperlukan atau tidak.
v Pengembangan
rencana pemeriksaan
Dalam
tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit,
prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah
diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini
kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
v Pemeriksaan
lanjutan
Dalam
tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa
atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan
menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan
adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
v Penyusunan
Laporan
Pada
tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik.
Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin
tersebut antara lain adalah:
1. Kondisi,
yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2. Kriteria,
yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu,
jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai
temuan.
3. Simpulan,
yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup
sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
2.6
Kualitas akuntan forensik
Robert J.
Lindquist membagikan
kuestioner kepada staf Peat Marwick Lindquist Holmes,
tentang
kualitas apa saja yang harus dimiliki seorang akuntan forensic,ialah :
1. Kreatif
Kemampuan
untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap situasi bisnis yang normal dan
mempertimbangkan interpretasi lain, yakni bahwa itu bukan merupakan situasi
bisnis yang normal
2. Rasa
ingin tahu
Keinginan
untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa dan
situasi
3. Tak
menyerah
Kemampuan
untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta (seolah-olah) tidak mendukung,
dan ketika dokumen atau informasi sulit diperoleh
4. Akal
sehat
Kemampuan
untuk mempertahankan perspektif dunia nyata. Ada yang menyebutnya, perspektif
anak jalanan yang mengerti betul kerasnya kehidupan
5. Business
sense
Kemampuan untuk memahami
bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan, dan bukan sekedar memahami bagaimana
transaksi di catat.
6. Percaya
diri
Kemampuan
untuk mempercayai diri dan temuan, sehingga dapat bertahan di bawah cross
examination (pertanyaan silang dari jaksa penuntut umum dan pembela)
Pada
prakteknya, orang yang bekerja di lembaga keuangan, perlu memahami tentang
akuntansi forensik ini, untuk memahami apa yang ada di balik laporan keuangan
debitur, apa yang dibalik laporan hasil analisis yang disajikan. Hal ini tentu
saja, dimaksudkan agar segala sesuatu dapat dilakukan pendeteksian sejak dini,
agar masalah tidak terlanjur melebar dan sulit diatasi. Apabila anda sebagai
pimpinan unit kerja, atau pimpinan perusahaan, yang mengelola risiko, yang
dapat mengakibatkan risiko finansial, mau tak mau anda harus mengenal dan
memahami akuntansi forensik ini, sehingga anda bisa segera mengetahui ada yang
tidak beres dalam analisa atau data-data yang disajikan.
2.7
Penerapan Audit Forensik
- Kecurangan bisnis atau kecurangan pegawai:
Transaksi
tidak sah.
Manipulasi
laporan keuangan.
dsb.
- Investigasi kasus kriminal:
Money-laundering.
Kejahatan
asuransi.
3. Perselisihan
antar pemegang saham atau partnership.
4. Kerugian
bisnis atau perusahaan.
5. Perselisihan
perkawinan.
sumber :
http://rifkialparisi22accounting.blogspot.com/2012/10/audit-forensik.html