Praktek
bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan
kaidah-kaidah manajemen yang baik (good corporate governance) dalam rangka
pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
Good
corporate governance (GCG) adalah konsep untuk meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas dengan tujuan untuk menjamin agar tujuan rumah
sakit tercapai dengan penggunaan sumberdaya se-efisien mungkin.
GCG secara
definitive merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk
menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder.
Konsep GCG di
Indonesia dapat diartikan sebagai konsep pengelolaan perusahaan yang baik. Ada
dua hal yang ditekankan dalam konsep ini. Pertama, pentingnya hak pemegang
saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat waktunya. Kedua,
kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat,
tepat waktu dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan,
kepemilikann dan stakeholder.
Penerapan prinsip
GCG dalam dunia usaha saat ini merupakan suatu tuntutan agar
perusahaan-perusahaan tersebut dapat tetap eksis dalam persaingan global.
Penerapan GCG dalam suatu perusahaan sendiri mempunyai tujuan-tujuan strategis.
Tujuan –
tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Untuk dapat mengembangkan dan
meningkatkan nilai perusahaan.
- Untuk dapat mengelola sumber daya
dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
- Untuk dapat meningkatkan disiplin
dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para
shareholder dan stakeholder perusahaan.
- Untuk meningkatkan kontribusi
perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap
perekonomian nasional.
- Meningkatkan investasi nasional.
- Mensukseskan program privat-isasi
perusahaan-perusahaan pemerintah.
Prinsip –
prinsip good corporate governance dalam hal ini meliputi:
- Transparansi (Transparency),
yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai
perusahaan.
- Kemandirian (Independecy),
yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa
benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Akuntabilitas (Accountability),
yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi
sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
- Pertanggungjawaban (Responsibility),
yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
- Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan
dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul
berdasarkan perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.
Good
corporate governance (GCG) pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, proses,
output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang berkepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara
pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan
perusahaan. Good corporate governance dimasukkan untuk mengatur
hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan
dalam strategi peerusahaan danuntuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang
terjadi dapat diperbaiki segera.
Good
corporate governance diperlukan untuk mendorong tercipttanya pasar yang
efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan.
Penerapan good corporate governance perlu didukung oleh tiga pilar yang saling
berhubungan, yaitu Negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha
sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia
usaha.
Prinsip
efisiensi dan penciptaan keuntungan (rente) ekonomi dalam kerangka
fungsionalisme ini memang pertama-tama diterapkan dalam prinsip tata kelola
organisasi perusahaan. Namun, prinsip tata kelola berbasis cara pandang
fungsional juga sering diterapkan pada organisasi lain, seperti lembaga
pendidikan, lembaga sosial, dan bahkan lembaga keagamaan.
Pendekatan
fungsionalais yang berorientasi pada efisiensi ini sering disebut seba
pendekatan disiplin karena guna menjaga agar efisiensi terus terjaga sehingga
keuntungan ekonomi yang tinggi dapat dicapai maka diperlukan disiplin dan
pengawasan.
Sumber:
- Sedarmayanti, 2004, Good Governance
(Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung.
- Ridwan Khirandy dan Camelia Malik,
2007. Good Corporate Governance Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya
di Indonesia dalam Perspektif Hukum, Total Media, Yogyakarta.
- A. Prasetyantoko, 2008. Coporate
Governance: Pendekatan Institusional, Gramedia, Jakarta.
- http://prasko17.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-tujuan-prinsip-good.html