TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya
mendukung kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor di wilayah tertentu di
DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompulmengaku
ini merupakan salah satu cara mengurangi jumlah volume kendaraan dan membuat
kelancaran di ruas jalan.
“Kebijakan pelarangan sepeda motor di ruas jalan tertentu
kami (Polda Metro Jaya,-red) mendukung. Dikarenakan terkait jumlah kendaraan di
ruas jalan tertentu banyak pola-pola cara mengurangi jumlah volume kendaraan,”
kata Kombes Pol Martinus Sitompul di
Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2015).
Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu apabila
penerapan pelarangan kendaraan sepeda motor diterapkan, maka ada efektifitas
untuk sebuah perjalanan kendaraan bergerak dari satu tempat ke tempat lain.
“Bisa diperkirakan selama ini perjalanan ditempuh selama
berjam-jam di satu ruas jalan tertentu karena banyaknya simpul kemacetan. Jadi
adanya (pelarangan kendaraan sepeda motor,-red) membuat pengurangan
simpul-simpul kemacetan di ruas-ruas jalan. Sehingga diperolehnya satu
kenyamanan untuk berkendara,” ujar Kombes Pol Martinus Sitompul.
Kebijakan penutupan jalan protokol di MH Thamrin hingga
Merdeka Barat masih dalam tahap sosialisasi. Sosialisasi ini masih akan
diberlakukan selama satu bulan ke depan.
Selama 24 jam dalam satu bulan satuan polisi akan terus melakukan
pengarahan dan pemberitahuan kepada para pengendara motor.
Kendaraan roda dua yang boleh melintas di jalan protokol
hanya hanya petugas kepolisian dan Patwal TNI yang bertugas mengawasi jalan
protokol dari pengguna motor yang nekat melanggar.
Sumber:
https://nurulirmawati.wordpress.com/2015/01/19/efektifkah-penutupan-jalan-protokol-di-jakarta-untuk-mengurangi-kemacetan-dan-kecelakaan/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar