PPh pasal
21
PPh pasal 21
adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang
diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan
bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak
PPh pasal 21 adalah :
1. Pegawai
2. Penerima
pensiun
3. Penerima
honorarium
4. Penerima
upah
5. Orang
pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
Pengecualian
subjek pajak :
1. Pejabat
perwakilan diplomatik beserta staf
2. Pejabat
perwakilan organisasi internasional beserta staf.
Pengecualian
objek pajak PPh pasal 21 :
1. Pembayaran
asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2. Penerimaan
dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan
oleh WP atau pemerintah
3. Iuran
pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh
menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh
pemberi kerja
4. Zakat
yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
PPh pasal
22
PPh pasal 22
membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi
pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas,
industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung
terigu dan gula pasir).
Tarif PPh
pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22
bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh
pasal 22 atas impor :
1. Bila
importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22
impor = 2,5% x nilai impor
2. Bila
importir tidak memiliki API
PPh pasal 22
impor = 7,5% x nilai impor
PPh pasal
23
PPh pasal 23
membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal
(deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1. Deviden,
royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23
= 15% x penghasilan bruto
2. Sewa
dan jasa
PPh pasal 23
= 2% x penghasilan bruto
sumber:
http://nanapunyblog.blogspot.com/2011/04/pph-pasal-21-22-23-24-25-dan-26.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar