Hak Cipta
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
dibidang teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan
persetujuannya. Tetapi Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten
khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak
menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh
daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang
besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal,
hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar
patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari
kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju
jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat
besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si
produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini akan
saya bahas contoh pelanggaran hak paten di bidang industri beserta analisisnya.
1. Hak
Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu
produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan
desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak
paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai
produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem
mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah
dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun
meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap
kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak
permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan
ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut,
Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding
dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten
sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut
dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut,
satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak
menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter
lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada
busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang
irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan
tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah
dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha
dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena
telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu
India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa
bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin
yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan
Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya
jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan
mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan
lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya
perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk
enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi
masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi
pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu
teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang
menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar